Oleh: Reviandi
Presiden Prabowo Subianto tampaknya tidak main-main dengan komitmennya memberantas narkoba. Sejak awal masa pemerintahannya, 20 Oktober 2024 lalu, perang terhadap narkoba menjadi salah satu fokus kebijakan nasional. Prabowo tak hanya menyoroti aspek hukum, tapi juga akar sosial dari maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Dalam arahannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), Presiden Prabowo dengan tegas mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tak bisa hanya dibebankan pada Polri dan BNN. “Ini perlu semua pihak bekerja keras—orang tua, guru, lingkungan, ketua RT, kepala desa, semuanya harus bekerja,” tegasnya.
Arahan ini menunjukkan bahwa Prabowo memahami esensi persoalan narkoba bukan sekadar soal penindakan, tapi soal pencegahan dan kesadaran kolektif. Ia ingin agar masyarakat Indonesia tidak hanya takut terhadap hukum, tetapi juga sadar bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
Lalu, bagaimana dengan Sumatera Barat?
Provinsi yang dikenal religius ini ternyata juga tidak steril dari persoalan narkotika. Berdasarkan data BNN RI, prevalensi penggunaan narkoba di Sumbar mencapai 1,1 persen atau sekitar 70 ribu jiwa dari total penduduk. Angka ini patut menjadi alarm bagi semua pihak di daerah.
Sumbar sering dijadikan contoh karena budaya dan nilai moralnya yang kuat. Namun, fakta menunjukkan bahwa ancaman narkoba menembus semua batas sosial. Tak peduli latar pendidikan, ekonomi, atau budaya, siapa pun bisa menjadi korban jika pengawasan dan penegakan hukum melemah.
Semangat Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba seharusnya menjadi inspirasi bagi seluruh aparat di daerah, termasuk di Sumbar. Tak perlu menunggu presiden datang langsung untuk menggerakkan langkah. Semangat nasional ini bisa dijalankan di tingkat lokal, dengan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, tokoh adat, ulama, dan lembaga pendidikan.
Kita tahu, masyarakat Minangkabau punya filosofi hidup yang luhur: “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Nilai itu seharusnya menjadi kekuatan moral untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. Tapi nilai ini tidak akan berarti tanpa implementasi nyata di lapangan—melalui pengawasan, edukasi, dan ketegasan hukum.
Gerakan Prabowo melawan narkoba bukan sekadar instruksi, tapi ajakan untuk bergerak bersama. Sumbar harus menjawab ajakan ini dengan tindakan, bukan sekadar seremonial atau slogan. Ancaman narkoba tidak bisa dilawan dengan retorika, melainkan dengan kerja keras, keberanian, dan keteladanan.
Presiden sudah memulai langkah besarnya di tingkat nasional. Kini giliran daerah, termasuk Sumbar, menunjukkan bahwa mereka juga siap berada di garis depan perang melawan narkoba. Sebab, jika kita lengah, bukan hanya tubuh bangsa yang rusak—tapi juga nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan urang awak.
Karena itu, peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sumbar sangat menentukan. Gubernur, Kapolda, BNNP, dan seluruh pemangku kepentingan harus berada dalam satu barisan yang sama. Tidak ada ruang kompromi bagi pengedar dan bandar narkoba. Hanya dengan komitmen kuat di daerah, semangat nasional yang dibawa Presiden Prabowo benar-benar akan terasa hingga ke nagari-nagari di Ranah Minang. (Wartawan Utama)














