Kantor KPU mulai Ramai

Kantor KPU Sumbar

Oleh: Reviandi

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutus gugatan soal sistem Pemilu yang akan menggunakan pola terbuka atau tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tancap gas. Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 proses pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT), masih mengacu kepada kalender lama, 11 Oktober 2023. Untukpendaftaran calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Akhirnya, jadwal pencoblosan Pileg, DPD dan Pilpres akan sama-sama dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tak heran, beberapa hari sebelum dimulainya pendaftaran, kantor KPU mulai dari pusat sampai ke daerah mulai didatangi para calon pendaftar. Baik dari partai politik, ataupun tim calon anggota DPD RI. Mereka ingin memastikan, bagaimana sistem atau proses pendaftaran calon Pemilu 2024 itu. Apakah masih sama dengan Pemilu 2019 atau sebelumnya, atau berbeda dan harus dipelajari kembali oleh parpol.

Sementara untuk para bakal Caleg, mereka tidak harus mendatangi langsung Kanto KPU yang menjadi “panitia” alek demokrasi ini. Cukup LO (liasion officer) atau penghubung atau perwakilan partai politik saja. Bayangkan jika semua bakal caleg datang ke KPU, tentu tak akan tertampung.

Untuk bakal calon anggota DPRD Sumbar saja misalnya, jika kursi anggota DPRD Sumbar 65 dan partai 18, maka 1.170 orang yang akan menjadi Caleg. Kalau mereka, apalagi bersama tim yang merapat ke Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka Padang, niscaya penuhlah kantor yang tak seberapa besar itu. Berbeda dengan Pilkada yang paling banyak diikuti 20 orang calon saja, seperti Pilkada Padang 2013 yang diikuti 10 pasangan calon.

Setidaknya, saat ini kantor-kantor KPU se-Indonesia akan kembali ramai dan disibukkan pascaterakhir mengurusi verifikasi administrasi dan vaktual bakal calon anggota DPD RI. Sebelumnya, ya diramaikan oleh Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu. Kalau tak ada momentum kontestasi politik, kantor KPU sama saja dengan kuburan, sepi. Komisionernya hanya 5 orang, ditambah kepala sekretariat beserta staf.

Menurut KPU, mereka telah menyatakan kepada para LO partai dan perorangan, untuk pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,  agar membawa formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru dan  dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik  berupa surat pendaftaran (model-B.pendaftaran DPD) dan surat pernyataan pendaftaran (Model-BB.Pernyataan.DPD). Seluruh LO partai maupun LO DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU.

Jadi, para LO harus lebih njelimet dan gesit memastikan informasi yang disampaikan KPU terserap dengan baik oleh parpol atau calon DPD. Jangan sampai, karena adanya miskomunikasi, ada Caleg yang tak jadi terdaftar. Ada seperti beberapa kasus di Pileg 2019, dalam satu daerah pemilihan (Dapil) tertentu, ada partai yang tidaf terdaftar. Bukan karena mereka tak punya Caleg atau mendaftar, tapi karena kesalahan teknis.

Meski akhirnya dengan sistem perbaikan bisa kembali masuk, tapi tentu tak seindah pertama kali mendaftarkan para Caleg mereka. Mereka yang berharap bisa menjadi wakil rakyat, baik yang pertama kali atau perpanjangan. Terlepas dari tujuan mereka mencaleg, mau jadi apa atau ingin berbuat apa. Yang pasti, kemenangan Pileg akan mengantarkan mereka menjadi anggota dewan yang terhormat, meski mereka lebih diharapkan menjadi wakil rakyat.

Kepada para pengurus partai, agar lebih bisa membangun komunikasi dengan para bakal Caleg mereka. Jangan lagi ada Bacaleg yang “nyelonong” ke kantor KPU untuk memastikan, apakah nama mereka masuk dalam daftar atau tidak. Hal yang akan membuat ribet dan riwehnya kantor para komisioner. Sementara LO dan pengurus partai merasa semua aman-aman saja.

Menariknya, kali ini KPU juga memastikan satu hal krusial adalah kepastian penghitungan bagi eks terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Termasuk napi koruptor. Sebagaimana diketahui, MK mewajibkan eks narapidana menjalani masa jeda selama 5 tahun untuk dapat maju sebagai Caleg.

Memastikan Surat Keterangan (SK) bakal calon yang memiliki status sebagai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini yang mungkin akan menjadi kendala para Caleg yang sempat terkandung masalah hukum.

Diketahui, sementara ini jumlah pemilih di Sumbar aktif tercatat 4.109.235 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 2.038.652 orang dan pemilih perempuan 2.070.583 orang. Jumlah itu masih akan terus bisa berubah, seiring dengan pemutakhiran data pemilih yang terus dilakukan KPU sampai keluarnya daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk para Caleg, kembalilah mengukur-ukur diri jelang didaftarkan partai ke KPU. Pastikan sudah benar-benar memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil rakyat. Jangan memaksakan diri, apalagi memanipulasi data-data diri. Karena, ancaman pidananya jelas bagi Caleg yang menggunakan data yang tidak benar, apalagi membuat dokumen palsu dan sejenisnya.

Syarat Caleg dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Sementara syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar. Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di Pemilu), sebagaimana bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017. Setiap calon juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Budayawan Emha Ainun Nadjib mengatakan, “Pelajaran terpenting bagi calon pemimpin adalah kesanggupan menjadi rakyat. Barangsiapa sanggup menjadi rakyat yang baik, itulah pemimpin yang baik. Maksudnya, Sikap mental seorang pemimpin haruslah sikap mental kerakyatan.” Ini langkah standar calon pemimpin, calon wakil rakyat. Semoga yang mau maju instrospeksi dulu. (Wartawan Utama)