Harap Cemas Anggota DPRD dari Partai Berkarya

Partai Berkarya

Oleh: Reviandi

Jelang Pemilu 2024, dua anggota DPRD Padang dari Partai Berkarya sedang menghadapi dilema. Pasalnya, partai yang mereka bela sejak 2019 tidak lolos pada Pemilu mendatang. Artinya, jika tidak ‘lompat’ partai, maka peluang memperpanjang SK menjadi wakil rakyat di kota bingkuang sirna dan kembali sebagai masyarakat biasa.

Jalan berbeda ditempuh dua wakil rakyat itu. Helmi Moesim yang 2019 maju dari Dapil Padang 4 (Padang Timur dan Padang Selatan) kini kembali ke partai lamanya Partai Golkar. Dalam daftar Caleg sementara (DCS), Helmi telah masuk ke Dapil Padang 5 (Padang Timur dan Padang Selatan) nomor urut 2.

Helmi pernah menjadi anggota DPRD Padang dari Golkar 2014-2019. Karena suatu dan lain hal, dia pindah ke Berkarya dan mendapatkan satu kursi. Nahasnya, Golkar yang ditinggalkannya malah kehilangan kursi di Dapil itu. 2019 memang hari buruk bagi Golkar di Kota Padang dan Sumbar umumnya. Hampir semua kursinya di DPRD menurun, termasuk di DPRD Sumbar.

Sementara Zalmadi yang 2019 maju dari Dapil Padang 2 (Kuranji dan Pauh) masih belum menyatakan kemana 2024. Dalam rilis DCS KPU Padang, namanya tidak terlihat. Ada yang menyebut maju dari Partai Golkar, namun tak terlihat di semua Dapil. Begitu juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, belum ada nama putra asli Kuranji ini.

Zalmadi memang hati-hati. Beberapa wartawan yang bertanya kepadanya hanya dijawab dengan ‘bechandya’ saja. Sebagai politisi, Zalmadi tak ingin gegabah. Apalagi, partainya sekarang sedang gencar-gencarnya mengusahakan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang pindah partai 2024. Apalagi sisa masa jabatan masih sampai 14 Agustus 2024.

Helmi ‘Ai’ Moesim dan Zalmadi harus bekerja ekstra keras untuk mempertahankan kursi DPRD mereka, meski nantinya dalam daftar Caleg tetap (DCT) nama keduanya berada di partai lain. Karena, pastinya bukan niat mereka untuk keluar dari Berkarya, tapi partai itu benar yang tidak lolos ke Pemilu 2024. Apa mau dikata, bertahan tentu tak bisa menjadi anggota dewan periode berikutnya.

Langkah dari pengurus Partai Berkarya yang sedang gencar memastikan PAW ini sudah berhasil di DPRD Pessel. Anggota DPRD Pessel Hardianto sudah di-PAW pada 22 Juni 2023 atas nama Sofyan. Hardianto, anggota DPRD dari Dapil Pessel 5 (Pancung Soal, Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang, Silaut). Pada Pemilu 2024 mendatang, dia telah terdaftar dalam DCS sebagai Caleg Partai Perindo nomor urut 2 dari Dapil yang sama.

Sebelumnya, Hardianto sempat menggugat Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya meminta agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Pesisir Selatan 9 Maret 2023, atas nama Hardianto.

Gugatan didaftarkan pada 2 Agustus 2023 dengan Nomor Perkara No. 4/G/2023/PTUN.PDG tanggal 9 Maret 2023. Namun, gugatan PTUN ini tidak menyurutkan semangat pimpinan DPRD Pessel untuk melakukan paripurna PAW anggota DPRD. Sehigga, suara 1.134 yang telah dikumpulkan Hardianto untuk Berkarya 2019 lalu kini tak ada artinya dan kursi itu berpindah juga.

Tidak hanya anggota DPRD dari Berkarya di Padang saja yang cemas hari ini. Setidaknya masih ada beberapa kursi DPRD lainnya di Sumbar yang dimenangkan oleh partai bentukan Tommy Soeharto itu. Seperti satu kursi di DPRD Kabupaten Agam atas nama M Ater Datuak Manambun dari Dapil Agam 1 (Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara).

2019 kursi ini dimenangkan Syafrizal dengan 1.081 suara. Karena maju Pilkada Agam menjadi calon Wakil Bupati-nya Taslim, dia harus mundur. Digantikan M Ater yang hanya punya 653 suara saja. Belum ada informasi soal rencana PAW kursi DPRD Aga mini sampai hari ini.

Masih ada dua kursi Berkarya di DPRD Dharmasraya. Pertama atas nama Iskandar yang mendapatkan suara 1.020 dari Dapil Dharmasraya 1 (Pulau Punjung, Sembilan Koto), kedua Zulhendri dengan 1.878 suara dari Dapil Dharmasraya 2 (Sitiung, Padang Laweh, Timpeh). Dua kursi ini sepertinya masih aman, karena belum terdengar heboh PAW. Sama dengan kursi Wakil Bupati yang belum juga terisi pascameninggalnya Dasril Panin Datuk Labuan, 13 Februari 2022 lalu.

Satu kursi lainnya ada di DPRD Solok Selatan (Solsel) atas nama Edy Susanto dari Dapil Solsel 3 (Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu, Pauh Duo). Pada Pemilu 2019, Edy Susanto memeroleh 1.103 suara dan mengamankan satu kursi. 2024, Edy disebut belum menentukan kemana dia akan berlabuh. Mungkin namanya akan terlihat pada DCT yang akan diumumkan sekitar Oktober 2023.

Persoalan PAW kader Berkarya ini terjadi secara nasional pascatidak lolosnya partai itu pada Pemilu mendatang. Namun, masih ada anggota DPRD yang menyatakan tidak akan di-PAW meski pindah ke partai lain. Karena, pindah partai yang dilakukannya itu dikatakannya, tidak menyalahi aturan dan sudah mendapatkan izin dari DPP Berkarya.

Marwansyah Putra Siregar, anggota DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi malah merasa yakin, kepindahannya ke Partai Ummat tak akan membuatnya tersingkir dari DPRD. “Karena partai kita tidak lolos, maka kami sudah mendapatkan SK (dari DPP untuk nyaleg dari partai lain dan tidak akan melakukan PAW,” ujarnya kepada media.

Sayang sekali, harapan dari para kader Berkarya itu sepertinya tidak mendapatkan dukungan kuat pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat penting terkait pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, mengikuti Pemilu 2024.

Dalam surat yang ditandatangani 16 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.1/4367/Otda, yang ditujukan kepada para Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan Kemendagri.

Seperti, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu jika mereka menjadi anggota partai politik lain.

Persyaratan itu sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Persyaratan ini menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu yang diwakilinya pada Pemilu terakhir, jika mereka saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD yang dicalonkan partai politik yang berbeda.

Artinya, surat itu adalah sinyal, perpindahan partai politik oleh anggota DPRD akan berakibat pada pemberhentian mereka dari jabatan sejak DCT pada 25 November 2023. Apalagi, untuk mendaftar ke partai lain, seorang Bacaleg harus menyatakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Hal ini agak bebera dengan Pemilu 2009, saat wakil rakyat yang partainya tak lolos Pemilu, tak perlu mundur meski maju dari partai lain.

Penjelajah dan ilmuwan dari Norwegia Fridtjof Nansen pernah berujar, “Saya menghancurkan jembatan-jembatan di belakang saya, sehingga tidak ada pilihan selain melangkah maju.” Kalau memang mau terus maju, para anggota DPRD dari Berkarya itu harus berani ambil pilihan. (Wartawan Utama)